SAVE SHARK
SAVE SHARK Kementrian Kelautan Perikanan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 12/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Ditandatangani per tanggal 29 Juni 2012. Peraturan Menteri ini memberikan harapan baru untuk kegiatan kampanye #savesharks yang ada di Indonesia. Amat penting bagi konsumen Indonesia untuk menyadari keberadaan populasi hiu yang semakin menurun dan terancam. Indonesia tercatat sebagai negara yang memberikan kontribusi terbesar dalam perdagangan sirip hiu dibanding negara lain di dunia, kondisi ini diperburuk dengan maraknya hidangan daging hiu di kota-kota besar di Indonesia. Mulai dari steak hiu hingga olahan makanan lainnya. Supermarket-supermarket dan restoran pun malah semakin getol menjual baby sharks dalam salah satu menu dagangannya. Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan ini menyebutkan dalam pasal 39 : " Setiap kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di lau